Rabu, 05 Januari 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.

Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.



Di atas adalah sedikit pengertian tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Dalam kenyataannya memang sedikit menyerempet dengan teori pengertiannya. Menurut saya sebenarnya pelapisan sosial tidak akan terjadi bila semua manusia mengaggap bahwa mereka mempunyai derajat yang sama. Tetapi dalam hal ini tidak akan terjadi demikian karena pelapisan sosial bukanlah terbentuk secara tidak sengaja melainkan disengaja.

Di Indonesia sendiri pelapisan sosial dan kesamaan derajat ini berdampak sangat besar dalam kehidupan masyarakat, masyarakat berlomba – lomba untuk menempati urutan teratas dalam starta keduannya karena satu sama lain beranggapan jika mereka berada dalam urutan teratas dalam starta tersebut maka mereka akan di pandang dan di hormati masyarakat lain yang kedudukannya berada di bawahnya. Namun dalam persaingan memperebutkan status itu para masyarakat terkadang menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.

Dampak dari persaingan itu adlah banyak masyarakat yang susah semakin susah dan yang kaya semakin kaya, juga jika meraka berhadapan dengan politik dan hukum status mereka di bedakan. Dengan demikian maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat kecil yang tidak berdaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar